Kementerian Kelautan Akhirnya Setop Pemagaran Laut di Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan dan menyegel pemagaran laut tanpa izin, yang disebut-sebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
EmitenNews.com - Kegigihan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, memprotes pemagaran laut di Tangerang yang menyebabkan nelayan setempat terhambat dalam mencari penghidupan tidak sia-sia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan dan menyegel pemagaran laut tanpa izin, yang disebut-sebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan. Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian itu pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung seperti dikutip Info Publik.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.(*)
Related News
Rugikan Negara Rp200 Miliar, Eks Dirut Taspen Ini Ditahan KPK
Beri Kepastian Usaha, ESDM Sederhanakan Izin Penggunaan Air Tanah
Kejagung Dalami Sitaan Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA
Untuk Rakyat, Presiden akan Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Polri Telah Tetapkan 15 Tersangka
Realisasi APBN 2024 Untuk Subsidi BBM Hingga Listrik Rp434,4 Triliun