Kemplang Denda Publik Ekspos, BEI Bekukan 30 Emiten Bandel
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 30 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 24 Februari 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum membayar denda pelaksanaan public expose.
”Faktanya, hingga 23 Februari 2023, merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose ada 30 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran,” tulis Yogo Brilliana Gahara, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Bukit Uluwatu (BUVA), Steadfast Marine (KPAL), Multi Agro (MAGP), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals (PURE), Aesler Grup (RONY), Northcliff Indonesia (SKYB), Armidian Karyatama (ARMY), dan Cowell Development (COWL).
Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Falmaco (FLMC), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP).
Marga Abhinaya (MABA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), dan Triwira Insanlestari (TRIL), Trada Alam Minera (TRAM). (*)
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





