EmitenNews.com - PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui akan adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Vincent Saputra Direktur PT RMK Energy Tbk menjelaskan, perseroan hanya menerima Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. RMK Energy Tbk.
Sanksi tersebut berupa 17 rekomendasi yang perlu di laksanakan Perseroan. Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha, dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut, tulis Vincet dalam keterangan resmi Rabu (11/10).
Vincent menambahkan, hingga penjelasan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekomendasi dari KLHK.
Sejauh ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, jelas Vincent.
Related News
Aktor hingga Keponakan Luhut Kompak Mundur usai RAAM Merugi Rp34M
TAMA Minta Restu Pemegang Saham untuk Jual Aset Premium di Jaksel
RAAM Puasa Dividen Usai Merugi, Siapkan Rights Issue 1,36 Miliar Saham
Pengendali Serok 8,09 Persen Saham BSDE Setara Rp1,5 Triliun
AKRA Alihkan 181 Juta Saham Treasuri ke Pengendali Rp282,5 Miliar
Bisnis Organik Sehat, Laba KAQI Melesat 314% di Kuartal I-2026





