Kenaikan Gaji Disepakati Direksi, Para Pekerja Pertamina Batal Mogok Nasional
EmitenNews.com - Para pekerja PT Pertamina (Persero) batal mogok kerja, hari ini, Rabu (29/12/20210. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang mereka layangkan 17 Desember 2021. Pembatalan dilakukan usai tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dan FSPPB yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama.
“Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja.” Demikian pernyataan dalam surat pencabutan mogok kerja Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu itu, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).
Dalam mediasi itu, Direksi Pertamina dan FSPPB menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat pemberitahuan mogok kerja 10 hari batal digelar. Kesepakatan pertama berisi pernyataan, kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.
Kedua, adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji. Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.
Ketiga, pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.
Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.
Dalam suratnya kepada Menteri BUMN Erick Thohir, FSPPB meminta pemerintah mencopot Dirut Pertamina Nicke Widyawati, yang dinilai gagal menjalin hubungan industrial. Sejak kepemimpinan Nicke, para pekerja BUMN migas itu menilai, hubungan industrial tidak berjalan baik. ***
Related News
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT