EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kepemilikan investor asing di Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang dapat diperdagangkan sepanjang tahun berjalan hingga Oktober 2023 mencapai Rp810,38 triliun.


Angka tersebut terdiri dari kepemilikan di Surat Utang Negara (SUN) yang sebesar Rp792,40 triliun dan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang sebanyak Rp17,98 triliun.


Jumlah kepemilikan asing di SBN domestik tersebut setara dengan 14,68% dari total kepemilikan SBN domestik yang dimiliki oleh seluruh investor. Tercatat, total kepemilikan SBN domestik mencapai Rp5.519,76 triliun hingga Oktober 2023.


Dikutip dari DataIndonesia.id, jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya, total kepemilikan asing di SBN domestik per akhir Oktober 2023 terpantau lebih rendah 1,53% atau berkurang Rp12,62 triliun. Per 29 September 2023, total kepemilikan asing di SBN domestik yang dapat diperdagangkan tercatat sebesar Rp823,00 triliun.


Penurunan kepemilikan investor asing di SBN domestik pada Oktober 2023 ini menjadi penurunan keempat sepanjang 2023 berjalan. Sebelumnya, investor asing juga pernah melakukan aksi jual kepemilikan SBN domestik pada Februari, Agustus, dan September.


Saat itu, kepemilikan asing di SBN domestik turun 0,93% menjadi Rp804,32 triliun pada Februari. Kemudian, turun 1,04% menjadi Rp846,30 triliun pada Agustus, dan berlanjut menyusut 2,75% menjadi Rp823,00 triliun pada September.


Sementara itu, jika dibandingkan dengan posisi akhir 2022, jumlah kepemilikan asing di SBN domestik terpantau meningkat 6,32% atau Rp48,19 triliun. Pada 2022, total kepemilikan asing di SBN domestik tercatat sebanyak Rp762,19 triliun.


Lebih lanjut, sejak 2016 hingga Oktober 2023, kepemilikan asing di SBN domestik paling banyak terjadi pada 2019 yang mencapai Rp1.061,85 triliun. Sementara, kepemilikan asing di SBN domestik paling sedikit tercatat sebesar Rp665,81 triliun pada 2016.(*)