EmitenNews.com - Emiten perkapalan PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) atau JAI dan PT Jawa Satu Power (JSP) melakukan penandatangan perjanjian tambahan dalam kerjasama pelayanan jasa kapal untuk pelayanan kapal LNG di wilayah operasional Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Jawa Satu Power pada 29 Desember 2021. 


Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Utama PT JAI Tbk, Amri Yusuf dan President Director PT JSP, Assistia Semiawan. Kerjasama pelayanan jasa kapal ini meliputi pelayanan Pemanduan dan Penundaan oleh IPCM sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) penerima pelimpahan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan di wilayah perairan wajib pandu Terminal Khusus (Tersus) Jawa Satu Power yang diperpanjang masa perjanjiannya dalam kurun waktu 3 tahun hingga 31 Desember 2024.


“Optimisme IPCM dalam memperluas penyediaan jasa layanan pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah wilayah termasuk di Tersus Jawa Satu Power ini, membuat kami juga terus berkomitmen tinggi untuk semakin meningkatkan pelayanan, berkontribusi menjaga keselamatan kapal, muatan, kelancaran logistik nasional, serta menjaga kepercayaan publik dan pemegang saham” jelas Amri Yusuf, Direktur Utama IPCM usai pelaksanaan penandatanganan.


Dalam kesempatan yang sama, ditandatangani pula perjanjian tambahan terkait kerjasama sewa kapal tunda untuk wilayah operasional Jawa Satu Power. Kerjasama tambahan ini meliputi dukungan 3 unit armada Kapal Tunda milik IPCM untuk 

mendukung kegiatan penundaan pada proses lepas-sandar (berthing-unberthing) kapal LNG ke dan dari FSRU serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya di wilayah operasional Jawa Satu Power.


Untuk diketahui, Tersus PT Jawa Satu Power adalah salah satu pembangkit listrik tenaga gas dan uap terbesar di Asia Tenggara, dengan kapasitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) 170.000m3 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1.760 MegaWatt (MW).