EmitenNews.com - Masih terdapat kesenjangan dalam keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan syariah Indonesia pada 2026 telah mencapai 43,7%. Sayangnya, indeks inklusinya baru 13,24%. 

Kesenjangan ini menandakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih belum sebanding dengan penggunaan produk dan layanannya secara nyata.

Dalam Ijtima Sanawi XXII 2026, Selasa (20/10/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa peningkatan inklusi keuangan syariah sangat membutuhkan inovasi produk, penguatan kapasitas industri. Juga kolaborasi yang erat antara regulator, ulama, dan para pelaku usaha.

"Kalau kita kembalikan ke syariah, secara literasi sudah 43%, tetapi yang menggunakan baru 13%," ujar Friderica.

Pengukuran literasi keuangan syariah mencakup lima aspek utama, yakni pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Karena itu, masyarakat yang memahami prinsip dasar keuangan syariah belum tentu otomatis menggunakan produk Keuangan syariah tersebut.

Dipastikan, modal untuk meningkatkan inklusi keuangan cukup besar. Catatan OJK menyebutkan, total aset industri keuangan syariah tembus Rp3.200 triliun pada Agustus 2026, atau tumbuh 8,19% secara tahunan (year-on-year). Pangsa pasar aset keuangan syariah ini menyumbang 11,16% terhadap total sektor jasa keuangan nasional.

Industri keuangan syariah saat ini masih dibayangi sejumlah tantangan. Di antaranya, ketahanan kelembagaan, diferensiasi produk, inovasi, kualitas sumber daya manusia, hingga kepercayaan konsumen. 

OJK terus mendorong penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi menjaga kepatuhan prinsip syariah sekaligus menyokong pengembangan bisnis dan manajemen risiko. DPS adalah penjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, menyoroti penurunan indeks inklusi keuangan syariah dari 13,41% pada 2025 menjadi 13,24% pada 2026. Padahal, pada periode yang sama, indeks literasi keuangan syariah tercatat menanjak dari 43,2% menjadi 43,7%.

Penguatan industri membutuhkan keseimbangan pemahaman antara prinsip syariah dan praktik bisnis modern. DPS perlu menguasai manajemen risiko, sedangkan jajaran direksi (Board of Directors/BOD) wajib memahami fikih muamalah agar lihai merancang produk yang selaras dengan syariat. ***