EmitenNews.com - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat udara, juga mengusik Ketua DPR RI, Puan Maharani. Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 itu.


Dalam instruksi tersebut mengatur soal Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang mewajibkan semua penumpang pesawat menjalankan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/10/2021), Puan Maharani menyatakan, dalam beberapa hari ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan. Hal itu pun membuat masyarakat mempertanyakan mengapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.


Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


Dalam aturan yang mulai berlaku hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif PCR maksimal dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.


Begitu juga di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.


Menurut Puan, tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.


Sementara itu, kepada pers, Jumat (22/10/2021), Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyatakan, aturan wajib PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Ini tentu akan memberatkan, dan bisa memunculkan kembali keengganan konsumen menggunakan transportasi udara. Dampaknya akan dirasakan dunia penerbangan. Akibatnya, nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk.


Padahal, kata Agus Suyatno, sudah terjadi penurunan level PPKM menjadi level 2 bahkan 1 di sejumlah daerah, seiring dengan mulai melandainya pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Hal itu seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Termasuk bisnis penerbangan.


Di luar itu, cakupan vaksinasi virus Corona di Indonesia sudah makin meluas, dengan masifnya program vaksinasi pemerintah. Karena itu, YLKI mengusulkan syarat penerbangan harusnya cukup dengan antigen yang harganya lebih terjangkau bagi masyarakat. PCR katwa Agus Suyatno, biarlah menjadi ranah medis, untuk menegakkan diagnosis bukan untuk screening. ***