Ketua DPR, Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu UU KUHAP Rampung

Ketua DPR RI Puan Maharani. Dok. IndonesiaSatu.
EmitenNews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih memerlukan waktu. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasannya masih menunggu pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Puan Maharani menanggapi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang mengemuka sebagai janji Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada May Day 2025, di hadapan massa buruh, 1 Mei lalu.
Menurut Puan Maharani DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa. Karena, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Karena itu, pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.
Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.
"Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.
Di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. Pasalnya, dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ucap Adies Kadir.
Sebelumnya lagi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Menko Yusril memastikan, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 tersebut. Pemerintah, kata dia, memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
Dengan demikian, saat tepat dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara, bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.
Yang jelas, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tutur mantan Menteri Hukum dan HAM itu. ***
Related News

Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN

Dipantau Wapres Gibran, Proyek Garapan PTPP Catatkan Progres Positif

Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Truk ODOL Berseliweran, Butuh Rp41 Triliun Untuk Perbaikan Jalan

Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan