EmitenNews.com - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada kuartal IV 2021 mencatat kewajiban neto USS$278,6 miliar. Angka tersebut setara dengan 23,5% dari produk domestik bruto (PDB).

 

Menurut Bank Indonesia, PII pada kuartal IV tersebut meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir kuartal III 2021 sebesar US$277,3 miliar (24,2% dari PDB).

 

"Peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) dan penurunan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN)," tulis Bank Indonesia, Jumat (25/3/2022).

 

Bank Indonesia merinci, posisi KFLN Indonesia meningkat tipis, sejalan dengan aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung. Posisi KFLN Indonesia naik 0,1% (qtq) dari US$709,2 miliar pada akhir kuartal III 2021 menjadi US$709,6 miliar pada akhir kuartal IV 2021.

 

Peningkatan kewajiban tersebut antara lain disebabkan oleh aliran masuk investasi langsung dalam bentuk ekuitas sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik. Peningkatan KFLN juga dikontribusikan oleh faktor revaluasi positif atas nilai instrumen keuangan domestik yang dipengaruhi kenaikan kinerja saham serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.