Khawatir Jumlah Capres Terlalu Banyak, DPR akan Bahas Putusan MK
Ilustrasi peserta Pilpres 2024. dok. UMSU.
EmitenNews.com - DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan. Dikhawatirkan Presidential Threshold 0 persen itu menyebabkan jumlah pasangan capres-cawapres terlalu banyak.
Kepada pers, Jumat (3/1/2025), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan diperlukan jangan sampai jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan tersebut, hingga justru menyebabkan kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
"Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK," kata Rifqinizamy Karsayuda.
Inti dari putusan MK itu berisi dua hal, yaitu mengenai penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan menjadi 0 persen, dan mempersilakan DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru.
Rekayasa konstitusi diperlukan agar norma yang dirancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tak menimbulkan liberalisasi demokrasi atas sistem presidensial yang kini terjadi.
Rencananya, pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah calon presiden itu akan digelar setelah masa reses di awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak 6 Desember 2024 hingga berakhir pada 20 Januari 2025.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya. ***
Related News
Bantu Modal UMKM Hingga Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Rp20T
Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemerintah Siapkan Rp4,7T
Penggunaan B40 Berlaku Februari 2025, Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama
Pemprov DKI Umumkan APBD 2025 Rp91,34T, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korporasi