Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
:
0
Mayjen Purn. Kivlan Zen (pegang mic) di atas mobil komando berorasi menjelang eksekusi pengosongan Hotel Sultan Jakarta, Kamis (18/6/2026). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kehadiran Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat eksekusi Hotel Sultan Jakarta, Kamis (18/6/2026), cukup menarik perhatian. Mantan Kepala Staf Kostrad itu, terlihat di barisan simpatisan yang menolak eksekusi pengosongan hotel di bawah penguasaan pengusaha Pontjo Sutowo tersebut. Ia mengaku kuasa hukum Pontjo, dan ahli waris Pakubuwono (PB) VIII, pemilik lahan yang kini dalam penguasaan pemerintah itu.
Kivlan Zen berusaha menjalin komunikasi, bernegosiasi agar eksekusi batal dilakukan. Kepada wartawan pensiunan jenderal TNI AD bintang dua itu, menyatakan sudah tiga hari menginap di Hotel Sultan, yakni sejak Senin (15/6/2026). Malah, ia sempat menghadiri acara bedah buku yang membahas soal posisi hukum sengketa Hotel Sultan, yang kini dalam penguasaan negara.
"Tiga atau empat hari lalu diundang untuk acara bedah buku tentang posisi ini makanya saya datang dan diminta untuk ikut membantu," ujar Kivlan Zen kepada wartawan di lobi Hotel Sultan, Kamis.
Kivlan Zen mengemukakan, sebagai warga negara, dan sahabat Pontjo Sutowo, pemilik Hotel Sultan, ia turun tangan membantu secara hukum. “Saya bantu sebagai kuasa ahli waris dan juga kuasa hotel ini dua-duanya saya pemegang kuasa."
Menurut Kivlan, pada 2003, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu memberikan hak kuasa hukum kepadanya.
Tetapi, tidak itu saja. Kivlan juga mengaku mendapat mandat sebagai kuasa hukum dari pihak ahli waris lahan Hotel Sultan. Pihak yang ia maksud yakni keturunan Pakubuwono (PB) VIII. Menurut dia, lahan yang saat ini tempat berdiri Hotel Sultan merupakan milik dari PB VIII berdasarkan eigendom verponding (bukti kepemilikan lahan di masa kolonial). Mendapat kuasa seperti, ia kemudian maju ke pengadilan melalui lembaga hukum, mengajukan perkara melawan pihak pemerintah.
“Melakukan semacam perkara melawan hukum oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, BPN Jakarta dan sebagainya," jelas Kivlan.
Gugatan pihak Kivlan itu menurutnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia bilang, gugatan akan masuk masa mediasi pada pekan mendatang. Sementara itu, dalam hal negosiasi membuka ruang dialog, Kivlan ingin mewakili pihak Hotel Sultan. Ia sudah meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung untuk masuk hotel dan berunding. Sayangnya, ajakannya tak bersambut, dan kita tahu eksekusi terus berlanjut di tengah protes yang berlangsung ricuh.
Seperti ditulis Kompas.com, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan objek tanah di kawasan Hotel Sultan. Perkara itu baru pada tahap pendaftaran dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Untuk substansi gugatan, termasuk dalil para pihak, objek sengketa, dan besaran tuntutan, mohon maaf belum dapat kami sampaikan. Karena hal itu merupakan materi yang akan diperiksa dan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum," katanya. ***
Related News
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG





