Kolaborasi Bank Jatim-UNS, Garap Penelitian Hingga Pemberdayaan SDM
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bekerja sama dalam berbagai bidang. Kolaborasinya mulai dari penelitian, pendidikan, pengabdian masyarakat, hingga pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). dok. Arekmemo.
EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bekerja sama dalam berbagai bidang. Kolaborasinya mulai dari penelitian, pendidikan, pengabdian masyarakat, hingga pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).
Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
"Kerja sama ini tetap mempertimbangkan peraturan, kebijakan dan prosedur yang berlaku di lingkungan antara kedua belah pihak," kata Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024).
UNS merupakan nasabah potensial bagi Bank Jatim Cabang Madiun karena kelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) funding and lending pada Kampus Caruban yang cukup besar.
Bagusnya, peluang kerja sama bisnis yang bisa dikembangkan antara Bank Jatim dengan UNS sangat banyak, termasuk peningkatan DPK. Terutama pada segmen Giro Korporasi, pengoptimalan pelayanan serta pengelolaan dana melalui penerimaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Selain itu juga memiliki potensi penerimaan "fee based income" melalui implementasi Virtual Account (VA) pembayaran dan e-channel milik Bank Jatim, serta pembiayaan kredit kepada para dosen dan karyawan di lingkungan UNS. ***
Related News
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan
Ekonomi Digital Jadi Mesin Ketiga Pertumbuhan Ekonomi
Insentif KLM Terkucur Rp388,1 Triliun Hingga 16 Desember
Suku Bunga Fed Masih Berpotensi Turun Lagi ke Depan
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi





