Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol, Dari Medsos Meta dan Youtube
:
0
Ilustrasi situs judi online. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial sejak 2017 hingga 11 November 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs beralamat IP. Sisanya pada layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.
“Judi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,” kata Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda kepada pers, di Bandung, Kamis (13/11/2025).
Penting dicatat, pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.
Upaya masif itu memberikan dampak positif terhadap penurunan nilai perputaran uang. Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.
“Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Untuk sebuah hasil yang maksimal, pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
Karena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika mengungkapkan bahwa para bandar judi online terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai cara.
Erika mencatat, pada bagian hulu, para pelaku membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital.
Promosi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka maupun tertutup, bahkan hingga ke kolom komentar media sosial seperti aplikasi X atau saat siaran langsung.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





