EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.


“Apabila Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah judi online dan pornografi, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” ancam Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (22/8).


Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.


“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi.


Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.


Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.


Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.


“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Menkominfo.(*)