EmitenNews.com PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) mengumumkan pemberhentian sementara salah satu anggota direksinya, Tjham Kon Tjiap alias Budiono, terhitung mulai 18 Juli 2025.

Tri Wahyuni Sekretaris Perusahaan DPNS menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SK KOM/VII/DPNS/2025. Ditambahkan keputusan ini mengacu pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Meski belum diungkapkan secara detail alasan pemberhentian, perusahaan menyatakan bahwa keputusan final akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang. 

Agenda RUPS tersebut akan menjadi forum untuk memutuskan apakah pemberhentian sementara ini akan dicabut atau justru diperkuat secara permanen.

Terkait dampaknya terhadap perusahaan, manajemen DPNS menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan, tulis Tri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (19/7).

Sebelumnya, Tri Wahyuni menyampaikan akan mengelar Rapat Umum Pemegagang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan susunan Komisaris dan Direksi dalam waktu dekat.

Hal itu dikemukakan Tri sebagai tanggapan pertanyaan BEI tentang pergerakan harga saham yang tergolong diluar kewajaran belakangan ini atau volatil.

Saham DPNS anjlok 13,85 persen dalam 1 bulan ini. 

DNPS bergerak dari level terendah di 200 per lembar, setelah menyentuh level tertinggi pada 274 per Lembar.

Berdasarkan penulusuran Budiono diangkat sebagai Direktur DPNS berdasarkan keputusan Rapat Umum Pernegang Saham Tahunan 26 Agustus 2020. 

Budiono Warga negera Indonesia. Later & Pontianak, 11 Desember 1950. 

Tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur DPNS adalah mengelota dan memberdayakan seluruh sumber daya, sarana dan prasarana Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal. 

Menyusun kebijakan, merencanakan, mengelola dan mengendalikan kegistan keuangan. akuntansi dan perpajakan Perusahaan. Memastikan operasional administrasi berjalan sesuai kebyakan dan peraturan yang berlaku. 

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) adalah produsen formaldehida dan lem, didirikan pada Maret 1982 dengan nama PT Dharma Pertiwi Nusantara. Kemudian, namanya diubah menjadi yang sekarang pada bulan Desember 1985.

Operasi komersialnya dimulai pada tahun 1987, dan melakukan IPO pada bulan Agustus 1990.