Bebenah Bursa Berlanjut, Technical Meeting MSCI Digelar Tiap Pekan!
:
0
Potret Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memastikan diskusi antara otoritas pasar modal Indonesia dan Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan berlanjut secara rutin melalui pertemuan teknis mingguan hingga beberapa bulan ke depan.
Sebagai catatan, dalam pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI mengusulkan sejumlah solusi atas kekhawatiran investability (likuiditas dan transparansi pasar) oleh MSCI yakni, berisikan tiga poin konklusi utama rapat:
1. Menambah klasifikasi subtipe investor dari 9 kategori menjadi 27 kategori;
2. Membuka pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi 1% ke atas; dan
3. Menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%.
Jeffrey menjelaskan kepada wartawan, Senin (2/2/2026) bahwa pertemuan awal dengan MSCI telah berlangsung dan hasilnya sudah disampaikan ke publik. Selanjutnya, komunikasi akan difokuskan pada pembahasan teknis membahas metodologi free float untuk likuiditas pasar berikut pula metodologi transparansi pasar.
“Dan setelah ini akan ada pertemuan teknis rutin, setiap minggu,” ujar Jeffrey.
Ia menyebutkan, rangkaian pertemuan tersebut ditargetkan selesai sebelum batas waktu evaluasi MSCI.
“Setiap minggu sampai bulan Mei berarti. Diharapkan sebelum Mei,” kata Jeffrey.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga turut hadir sebagai perwakilan investor. Namun, Jeffrey menegaskan peran Danantara bukan sebagai pihak yang melakukan negosiasi.
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





