EmitenNews.com - Komisaris utama PT. Indofarma Tbk.(INAF), Laksono Trisnantoro mengundurkan diri. Ia menjabat sebagai Komisaris INAF pada periode Jabatan 20 Mei 2021 hingga RUPS Tahun 2026.

 

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/1/2024, Direktur utama INAF, Agus Heru Darjono menuturkan bahwa INAF telah menerima surat pengunduran diri Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris utama pada Senin (8 /1/2024).

 

Penyampaian informasi ini guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.

 

Sebelumnya Komisaris Independen PT Indofarma Tbk (INAF) Achmad Ghufron Sirodj sudah lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah ia menjadi calon legislatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur.

 

"Kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk telah menerima surat pengajuan permohonan pengunduran diri Achmad Ghufron Sirodj dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris (Komisaris Independen) di PT Indofarma Tbk," kata Direktur Utama Indofarma Agus Heru Darjono dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/12/2023).

 

Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Pasal 18 yang menyatakan bahwa Syarat lain anggota Dewan Komisaris dan Pengawas salah satunya bukan pengurus Partai Politik, calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif. 

 

Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon atau anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat I. ***