EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mengungkap peran Andri Mulyono (AM) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025–2026. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu, penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh BGN. Kejagung menduga harga pengadaannya digelembungkan (mark-up). AM tersangka kelima dalam kasus ini. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan hal tersebut kepada warta, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.

"Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.

Syarief mengungkapkan, tahun 2025, AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, bertemu dengan Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN saat itu.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.

Status PT YAT Belum Miliki Bengkel Aktif 

Saat komunikasi dengan PPK berlangsung, status PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Padahal, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.