Komitmen! BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris PMI Musthakfirin

BPJS Ketenagakerjaan kala menyerahkan santunan kematian kepada keluarga ahli waris PMI Musthakfirin. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak milik setiap warga negara. “Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga, dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Karding.
Karding juga menyebutkan ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegas Karding.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.
Kegiatan itu, merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, dan berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menjelaskan sebelum diberangkatkan ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib didaftarkan dalam dua program perlindungan dasar yiatu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK mencakup santunan Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan pribadi, serta santunan maksimal Rp10 juta jika mengalami kerugian selama perjalanan pulang. ”Bahkan untuk kasus luar biasa seperti pemerkosaan, disediakan santunan sebesar Rp50 juta. Program ini juga mencakup perawatan medis dan santunan kecelakaan kerja,” kata Tetty.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak, dengan total manfaat hingga Rp85 juta, belum termasuk beasiswa tahunan. Iuran untuk perlindungan 31 bulan sebesar Rp370.000, dibayarkan dua tahap: Rp37.500 sebelum bekerja dan Rp332.500 menjelang keberangkatan. Bagi PMI perseorangan, pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp332.500.
”Kami juga mendorong PMI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan, dengan iuran mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per bulan,” sebut Tetty. Pendaftaran dapat dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website bpjsketenagakerjaan.go.id/migran. (*)
Related News

Investor Asing Ingin SWF Indonesia Masuk dalam Konsorsium Investasi

Lagi, Harga Emas Antam Turun Rp22.000 per Gram

BSI (BRIS) Dukung Ekosistem Halal di Forum GIFS 2025

Wamenkeu Ungkap Optimisme Indonesia di Tengah Perang Tarif

Pemerintah Tarik Rp28 Triliun dari Lelang 8 Seri SUN

Serap Pekerja Lokal, Investasi Tambang MDA Dongkrak Ekonomi Luwu