EmitenNews.com - Waskita Beton Precast (WSBP) menanggung utang kepada Bank DKI Rp745,84 miliar. Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut atas perseroan. Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2024/PN Jakarta Timur telah diputus pada 19 September 2024.

Berdasar putusan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 Juni 2023, khususnya yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang Waskita Karya  kepada kepada perseroan senilai Rp745,84 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim membatalkan, dan menyatakan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa mengenai konversi utang, adalah tidak sah, dan tidak berlaku. Dan, menyatakan seluruh perjanjian soal utang piutang antara Ban DKI sebagai kreditor, dan Waskita Beton sebagai debitor masih mengikat kedua belah pihak. 

Yaitu, akta perjanjian kredit nomor 30 tertanggal 15 Juni 2017 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ashoya Ratam. Addendum I perjanjian kredit No. 12 tertanggal 6 Juni 2018 dibuat oleh dan dihadapan notaris Shasa Adisa Pitrianti. Addendum II perjanjian kredit No. 36 tertanggal 14 Agustus 2019 dibuat oleh dan dihadapan notaris Shasa Adisa Putrianti. 

Addendum III perjanjian kredit No. 21 tertanggal 15 Juni 2020 dibuat oleh dan dihadapan notaris Ashoya Ratam. Addendum IV perjanjian kredit No. 45 tertanggal 31 Mei 2021 dibuat oleh dan dihadapan notaris Bara Indra Ardiyasha. Addendum V perjanjian kredit No. 03 tertanggal 2 Agustus 2021 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ashoya Ratam. 

”Putusan itu, tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dikarenakan putusan atas perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegas Fathul Anwar, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Precast. (*)