EmitenNews.com - Bukit Uluwatu (BUVA) bakal mementaskan private placement 1.205.726.667 helai alias 1,2 miliar lembar. Saham baru itu, dibalut dengan nilai nominal Rp50. Menyusul aksi itu, pemegang saham lawas akan mengalami dilusi kepemilikan maksimal 5,86 persen.


Private placement untuk memenuhi kewajiban kepada Tri Ramadi. Caranya, perseroan menerbitkan saham baru kepada Tri Ramadi. Sebagai penyetoran dari saham baru itu, Tri Ramadi akan menggunakan tagihan terhadap perseroan berdasar perjanjian pengikatan saham jo. perjanjian pengalihan. 


Sebelumnya, perseroan dan Jagakarsa Country Arena (JCA), telah meneken perjanjian pengikatan saham. Di mana, perseroan akan menyerahkan saham baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 per lembar sebagai uang muka setoran modal melalui skema private placement, jika JCA telah melakukan seluruh penyetoran modal pada tanggal penyetoran.


Prosedur penambahan modal dengan private placement belum dilakukan perseroan, namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57,3 miliar, selama periode sejak 19 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018. Per 31 Desember 2022, uang muka setoran modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai uang muka setoran modal pada laporan keuangan. 


Dasar penyetoran JCA bermaksud menjadi salah satu pemegang saham Perseroan. Pada periode itu, perseroan sedang membutuhkan dana untuk operasional. Penyetoran uang dilakukan atas dasar hubungan baik antara JCA dan perseroan. Penyetoran uang oleh JCA dicatatkan sebagai uang muka pemesanan saham yang disajikan sebagai bagian dari liabilitas jangka pendek. 


Berdasar perjanjian pengikatan saham, tidak terdapat jangka waktu yang mengharuskan perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di perseroan. Pada 1 Oktober 2019, perseroan, JCA, dan Tri Ramadi meneken perjanjian pengalihan. Di mana, JCA telah mengalihkan seluruh hak dan kewajiban kepada Tri Ramadi dalam perjanjian pengikatan saham. Dengan begitu, Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam perjanjian pengikatan saham. 


Alasan perseroan tidak segera melakukan proses private placement atas dana telah disetorkan JCA sebagaimana perjanjian pengikatan saham, dan alasan terjadi pengalihan kepada Tri Ramadi berdasar perjanjian pengalihan adalah rencana awal perseroan untuk menghimpun dana Rp100 miliar untuk kemudian melaksanakan private placement. Kemudian terjadi peristiwa pandemi Covid-19, menyebabkan calon investor selain JCA batal menyetorkan dana.


Krisis keuangan, dan bisnis perseroan pada masa pandemi Covid-19, menghambat perseroan dalam menjalankan operasionalnya dengan patut. Kemudian, karena terjadi pandemi Covid-19, berdasar keputusan JCA, JCA mengalihkan uang muka setoran modal kepada Tri Ramadi. Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada perseroan sejumlah Rp15,04 miliar selama periode sejak 18 November 2019 sampai 31 Desember 2020. 


Sehingga, seluruh uang diterima perseroan sebesar Rp72,34 miliar. Perseroan telah melakukan penyesuaian akun uang muka setoran modal atas nama Tri Ramadi menjadi akun uang muka pemesanan saham yang disajikan sebagai bagian dari liabilitas jangka pendek pada laporan posisi keuangan konsolidasian perseroan per 31 Juli 2023. 


Selanjutnya, perseroan dan Tri Ramadi sepakat untuk membuat, dan meneken perjanjian penyelesaian. Di  mana, perseroan mengakui berutang kepada Tri Ramadi sejumlah Rp72,34 miliar. Mengubah ketentuan prosedur konversi kewajiban dari semula harus dilakukan melalui prosedur right issue menjadi private placement.  Menentukan syarat, dan ketentuan dalam konversi Kewajiban menjadi saham baru perseroan.


Pelaksanaan private placement akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS Independen pada 14 Desember 2023. Investor berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut harus terdaftar sebagai pemegang saham pada 21 November 2023 pukul 16.00 WIB. Rapat pukul 10.00 WIB di Hotel Alila SCBD, North Gallery Lantai 3, SCBD Lot 11, Jalan Jend Sudirman, Jakarta. (*)