Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Bank Sumut.
EmitenNews.com - PT Bank Sumut punya status baru. Adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) berbentuk Perseroda dari sebelumnya bank swasta nasional.
Perubahan status itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut pada Selasa (30/12).
Dalam RUPSLB itu, perubahan status menjadi BUMD Perseroda membuat Bank Sumut turut mengubah dan menyusun kembali anggaran dasarnya. Selain itu, Bank Sumut juga mendapat setoran modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setoran modal yang dimaksud dalam bentuk aset (inbreng) berapa tanah dan bangunan Gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Luasnya mencapai 7.805 meter persegi dengan nilai Rp280,98 miliar. Di sini, Bank Sumut berhak atas sertipikat hak pakai dan berlaku setelah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam perseroan.
Adapun setoran modal dalam bentuk inbreng itu pun dibarengi dengan penerbitan saham Bank Sumut. (*)
Related News
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar
Genjot Kinerja, SHIP Daratkan Armada Baru Rp1,34 Triliun





