Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
:
0
Bank Sumut.
EmitenNews.com - PT Bank Sumut punya status baru. Adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) berbentuk Perseroda dari sebelumnya bank swasta nasional.
Perubahan status itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut pada Selasa (30/12).
Dalam RUPSLB itu, perubahan status menjadi BUMD Perseroda membuat Bank Sumut turut mengubah dan menyusun kembali anggaran dasarnya. Selain itu, Bank Sumut juga mendapat setoran modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setoran modal yang dimaksud dalam bentuk aset (inbreng) berapa tanah dan bangunan Gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Luasnya mencapai 7.805 meter persegi dengan nilai Rp280,98 miliar. Di sini, Bank Sumut berhak atas sertipikat hak pakai dan berlaku setelah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam perseroan.
Adapun setoran modal dalam bentuk inbreng itu pun dibarengi dengan penerbitan saham Bank Sumut. (*)
Related News
UNTR Buyback Rp2 Triliun, Durasi Tiga Bulan
BNII Salurkan Dividen Rp580,07 Miliar, Simak Jadwalnya
Usai Cooling Down Apakah Saham WBSA masih Ngacir?
UVCR Umumkan Pemenang Undian di Ultra Voucher Festival 2026
TOBA Jadwal Dividen USD8,88 Juta, Kendati Boncos Parah
Anak Usaha BREN Raih PROPER Emas 2025, 3 Program Andalan Jadi Kunci





