Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
:
0
Bank Sumut.
EmitenNews.com - PT Bank Sumut punya status baru. Adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) berbentuk Perseroda dari sebelumnya bank swasta nasional.
Perubahan status itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut pada Selasa (30/12).
Dalam RUPSLB itu, perubahan status menjadi BUMD Perseroda membuat Bank Sumut turut mengubah dan menyusun kembali anggaran dasarnya. Selain itu, Bank Sumut juga mendapat setoran modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setoran modal yang dimaksud dalam bentuk aset (inbreng) berapa tanah dan bangunan Gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Luasnya mencapai 7.805 meter persegi dengan nilai Rp280,98 miliar. Di sini, Bank Sumut berhak atas sertipikat hak pakai dan berlaku setelah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam perseroan.
Adapun setoran modal dalam bentuk inbreng itu pun dibarengi dengan penerbitan saham Bank Sumut. (*)
Related News
Danamon (BDMN) Bukukan Laba Bersih Rp2,4 Triliun, Tumbuh 33 Persen
Partisipasi Minim, Iforte Perpanjang Masa VTO IBST hingga 3 September
Direktur Wira Global Solusi (WGSH) Ini Undur Diri, Efektif 31 Juli
Keputusan Strategis, Triputra Agro Persada (TAPG) Bagi Dividen Rp1,19T
Raih Laba Rp1,7T, Emiten Aguan (PANI) Ini Catat Sejarah Luar Biasa
TAPG Tebar Dividen Interim Rp1,19T, Investor Kantongi Rp60 per Saham





