Korupsi MBG dari Hulu ke Hilir, Brigjen Pol Terjerat Pengadaan Ompreng
:
0
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok.Reportase 7
EmitenNews.com - Praktik korupsi dalam program MBG menyasar dari hulu ke hilir, seluruh lini. Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan. Itu yang terbaca dari penetapan petinggi BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jenderal polisi bintang satu itu, juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra. Sudah ada komponen fee untuk Lalu Muhammad, imbalan persetujuan pemasokan ompreng ke SPPG.
Penyidik kemudian menahan Brigjen Pol. Lalu Muhammad di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penetapan Lalu memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga menjalar hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.
Kejagung Ungkap Dugaan Penggelembungan Harga Sejumlah Proyek
Kejagung sebelumnya telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek bernilai fantastis. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program.
Salah satunya, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami mark-up. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Lainnya, Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, tetap diloloskan karena adanya intervensi para tersangka melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Related News
Putusan MK, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
Jaksa Dakwa 3 Pejabat DJBC Terima Suap Rp63M dari Bos Blueray Cargo
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa





