EmitenNews.com - Dari kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta; seorang tersangka membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp60 miliar. Tetapi, yang baru dibayar Rp15 miliar, KPK menduga dananya bersumber dari kasus korupsi ADP. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pabrik air minum kemasan itu, dibeli salah satu tersangka kasus korupsi APD Covid-19, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Tessa enggan menyebut lokasi pabrik itu.

"Pembeliannya tahun 2020. Harga pembelian .pabriknya disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar. Sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Terkait penyitaan pabrik tersebut, Tessa mengatakan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik. "Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di la,pangan seperti apa." 

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 3 Oktober 2024. Tiga orang tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Lalu Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. 

Dalam perkara ini, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19. Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut. 

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***