EmitenNews.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal kebijakan jam masuk sekolah terus mendapat sorotan. Kali ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengkaji ulang kebijakan pelajar kelas XII SMA dan SMK di Kota Kupang masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Surat rekomendasi KPAI yang ditandatangani Ai Maryati Solihin itu dikirim ke sejumlah pihak terkait di NTT, termasuk Ombudsman Perwakilan NTT. 

 

Kepada pers, Sabtu (18/3/2023), Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan surat rekomendasi KPAI yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengkaji ulang kebijakan tersebut, diterimanya Sabtu pagi. Surat rekomendasi ini, merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pihaknya pada 2 Maret 2023. 

 

Dalam surat rekomendasi dari KPAI terdapat, sejumlah poin yang ditekankan yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Mengacu pada hal itu, diminta agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan pemenuhan hak anak, peserta didik, dan peran serta masyarakat. 

 

KPAI meminta Pemerintah Provinsi NTT, memberikan penjelasan secara komperhensif terkait dasar dan kajian atas kebijakan itu. Selanjutnya, berdasarkan telaah, KPAI berpendapat kebijakan itu perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

"Kita berharap rekomendasi dari kementerian seperti Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak segera dikeluarkan," ujar Darius.