KPK Banding dan Siapkan Penyidikan Pasal TPPU Untuk Mantan Orang Kuat MA
Sebelumnya, Rabu (2/1/2/2020), Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Pihaknya masih mendalami, dan menelaah penerapan pasal pencucian uang itu. “Kami memastikan segera menerapkan pasal TPPU, setelah dari hasil pengumpulan bahan kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
Kepada pers, Rabu (10/3/2021), Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyindir tim jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya sengaja mencari bukti untuk menerapkan TPPU dalam persidangan. Meski demikian, kata dia, jaksa tak bisa membuktikan adanya pencucian uang yang dilakukan kliennya itu.
Menurut Maqdir, tim penuntut umum KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan Nurhadi layak dikaitkan dengan TPPU. Namun, penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU Tipikor, bukan UU TPPU. "Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum berpendapat demikian." ***
Related News
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Cek Daftarnya
Lawatan ke Enam Negara, Prabowo Bawa Pulang Potensi Investasi Rp294T
KAGAMA-MBA Bahas Ekonomi Hijau Menuju Indonesia Emas 2045
Roundtable US-ABC, Menko Airlangga Jabarkan Ekonomi Indonesia