KPK Banding dan Siapkan Penyidikan Pasal TPPU Untuk Mantan Orang Kuat MA
Sebelumnya, Rabu (2/1/2/2020), Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Pihaknya masih mendalami, dan menelaah penerapan pasal pencucian uang itu. “Kami memastikan segera menerapkan pasal TPPU, setelah dari hasil pengumpulan bahan kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
Kepada pers, Rabu (10/3/2021), Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyindir tim jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya sengaja mencari bukti untuk menerapkan TPPU dalam persidangan. Meski demikian, kata dia, jaksa tak bisa membuktikan adanya pencucian uang yang dilakukan kliennya itu.
Menurut Maqdir, tim penuntut umum KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan Nurhadi layak dikaitkan dengan TPPU. Namun, penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU Tipikor, bukan UU TPPU. "Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum berpendapat demikian." ***
Related News
Arus Puncak Mudik Di Penyeberangan Merak Diprediksi Rabu 18 Maret
Tokoh HAM Ramai-Ramai Kutuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menhub Buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji, Tahan Gus Yaqut KPK Beberkan Sejumlah Bukti
Presiden Tunjuk Advokat Asal Tanjung Karang Ini Jadi Dirjen Imigrasi
Kembangkan Bioenergi dari Singkong Hingga Sawit, Ini Target Pemerintah





