KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Fee Modus Uang Assalamualaikum
:
0
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (rompi tersangka). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Ma’ruf Cahyono (MC) kini ditahan. KPK menahan eks Sekretaris Jenderal MPR itu, Kamis (9/7/2026), usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Modusnya, Ma’ruf diduga meminta fee sebagai syarat penawaran pekerjaan di Setjen MPR. Uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ itu, besarnya 10 persen.
“KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat Ma’ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Terhadap orang kepercayaannya tersebut, MC memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Selanjutnya, Ma’ruf meminta fee sebagai syarat penawaran pekerjaan di Setjen MPR dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.
Ma’ruf juga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Dari situ Ma’ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT VEI yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf diduga telah menerima sebesar Rp16,4 miliar. MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar.
Tidak Pernah Melaporkan Penerimaan Gratifikasii Kepada KPK
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Atas penerimaan tersebut, Taufik mengatakan, Taufik tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Related News
Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Soroti Soal Abuse Of Power
Terkait Kasus Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Stop Impor Solar, B50 Diluncurkan Usai Tahapan 10 Tahun Terlewati
Prabowo Luncurkan B50 Pengganti Solar, Bahlil Hemat Devisa Rp170T
Lelang Mobil Dinas DPR, Harga Pembukaan Mulai Rp92 Juta
Kolaborasi dengan IPB, Lampung Barat Optimalkan Potensi Kopi Via OVOC





