KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Edi Suharto jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf itu, salah satu tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras Covid-19 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Selain Edi Suharto, penyidik KPK juga sudah menetapkan 4 tersangka lainnya. Berdasarkan kecukupan alat bukti, Komisi Antirasuah telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Sesuai perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp200 miliar.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri. Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.
Kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, yang juga staf ahli Mensos Gus Ipul.
KPK melarang bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





