EmitenNews.com - Banyak pejabat dan penyelenggara negara memiliki harta kekayaan tidak wajar, dan tidak dilaporkan ke negara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi hal itu, berkaitan dengan harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tidak ada di laman elhkpn.kpk.go.id. Alex menanggapi ihwal kecurigaan adanya rekening gendut petinggi Polri, khususnya Ferdy Sambo.


"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar," ujar Alexander Marwata, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2022).


Dengan fenomena tidak wajar itu, Alex menyebut, sudah semestinya harta kekayaan para pejabat negara itu diusut. Pasalnya, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan di atas gaji mereka. Mereka memiliki rumah pribadi di daerah elit, yang jelas tidak sebanding dengan gajinya sebagai pejabat, atau penyelenggara negara.


"Kalian semua juga tahu, siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah. Siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejabat negara itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya," kata Alex.


Dari situ sebenarnya mudah menghitung penghasilan mereka, yang jelas lebih kecil daripada kepemilikan harta dan kekayaannya. "Tinggal diakumulasi saja, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara sebagai ASN atau tidak. Kalau punya bisnis yang lain harus diungkap bisnis apa, penghasilan berapa," Alex menambahkan.


Mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN), urut Alex, KPK tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur. Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.


"UU itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya. Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatannya. Di UU memang tidak ada sanksinya," kata Alex.


Sebelumnya, Alexander Marwata mengakui kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atau Brigadir J, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.


"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex, Senin (12/12/2022).


Jadi, Ferdy Sambo sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Tetapi, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa. Karena itu, pejabat berwenang tidak bisa memeriksanya.


"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," kata Alex.


Lantaran tak disertakannya surat kuasa tersebut, KPK menyatakan LHKPN Fedy Sambo belum lengkap dan tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Jadi, KPK menganggap LHKPN Ferdy Sambo belum lengkap, sehingga KPK belum bisa mengumumkannya. ***