KPK: Valbury, Sinarmas Sekuritas Terima Cuan Korupsi Taspen
Gedung KPK
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada empat perusahaan yang menerima keuntungan dari transaksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
Meski demikian, KPK menilai, para perusahaan tersebut dan pejabat di dalamnya belum tentu terlibat secara aktif dalam praktek pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, penyidik masih mendalami peran tiap perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana investasi Rp1 triliun milik PT Taspen. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan turut menjerat semua orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu sedang kami dalami perannya seperti apa. Apakah ada kesepakatan-kesepakatan, atau hanya dilewatkan saja dan tak ada means rea [niat jahat]," kata Asep, Rabu (8/1/).
Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai salah satu tersangka.
Satu tersangka lainnya adalah Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih.
Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (CP) sebesar Rp2,2 miliar dan PT Sinarmas Sekuritas (DH) sebesar Rp44 juta.
"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS dan tersangka EHP," ujar dia.
Pada Mei 2019, PT Taspen tercatat melakukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.
Pada hari yang sama PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT Sinarmas Sekuritas dengan total transaksi Rp228.778.055.556.
PT SS kemudian menjual SIASIA 02 ke lima Reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02%. Pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04%.
PT IIM menginstruksi PT VSI untuk membeli SIAISA02 dari PT PS dengan harga 100,08% kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 seharga 67% dengan total transaksi Rp142.733.055.556. Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 Miliar.
Namun, PT IIM kemudian meminta PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 Miliar.
Pada rentang waktu 21 Agustus hingga 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5%. Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari
hasil dari monitoring dan evaluasi Reksadana I-NextG2 kinerja Reksadana I-NextG2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena Reksadana telah merealisasikan Obligasi atau Sukuk AISA dengan nominal Rp200 Miliar.
Secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp 191,64 Miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp 28,78 Miliar.
"Paling tidak kita minta (4 perusahaan) pengembalian uang hasil korupsi itu," ujar Asep. "Kecuali ada orang-orang yang terlibat dalam persengkongkolan itu (akan jadi tersangka)."
Related News
Wijaya Karya (WIKA) Raih Kontrak Baru Rp19,96 Triliun
Kurangi Porsi, Sang Presdir Kini Kuasai 4,71 Persen saham SULI
Bangun Empat Hotel, Puri Sentul Masih Simpan Dana IPO Rp7,25 Miliar
Emiten Milik Suami Puan Maharani Garap Proyek Blok Cepu USD6,9 Juta
Superkrane (SKRN) Lego 70 Persen Saham Anak Usaha, Ini Alasannya
BNI Dukung Penyaluran KUR Bagi Pekerja Migran