EmitenNews.com - Pasangan Capres Prabowo Subianto-Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul pada 36 provinsi. Kemenangan itu diketahui berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3/2024).

KPU menyatakan, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Pasangan nomor urut 02 itu, mengungguli pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mengantongi 40.971.906 suara. Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi. Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraih 27.040.878 suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengumumkan rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri itu, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

"Menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024," kata Hasyim Asy'ari.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Untuk pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. ***