EmitenNews.com - Calon legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024-2029 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada November 2024. Pasalnya, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Pelantikan diagendakan pada Oktober mendatang. Tetapi, anggota legislatif dari Pemilu 2019, wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini, jika maju sebagai calon pilkada.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Kalau hasil Pemilu 2024, dan ikut Pilkada 2024, Hasyim Asy’ari menegaskan tidak perlu mundur sebagai caleg terpilih. “Kan belum dilantik dan belum menjabat, mundur dari jabatan apa?"

Hasyim Asy’ari mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah." Demikian bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari juga mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. ***