KREN Berharap OJK Terbitkan Lagi Ijin Usaha Kresna Sekuritas dan Bakal Divestasi Aset
:
0
EmitenNews.com—PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengaku tengah melakukan pembicaraan dengan regulator pasar modal, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) guna menerbitkan kembali ijin usaha anak usahanya bergerak dibidang jasa keuangan, PT Kresna Sekuritas.
Direktur Utama KREN, Michel Steven menerangkan, pembicaraan dengan OJK Itu terkait dengan perbedaan sudut pandang terkait Kresna Sekuritas yang diharapkan segera menemui titik terang.
“Mudah-mudahan akan segera ada kesepakatan yang bisa membuat Kresna Sekuritas kembali aktif, karena kita (KREN) ingin ada kebijaksanaan OJK,” kata dia dalam paparan publik secara daring, Selasa (05/7/2022).
Untuk diketahui, Kresna Sekuritas telah dicabut ijin usaha sejak tahun 2020 berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK. Dalam surat itu, OJK meminta melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan.
Jauh sebelumnya, BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena di tahun 2019, kedapatan melakukan transaksi marjin tidak sesuai dengan ketentuan.
Related News
Emiten Sinar Mas (DSSA) Rekrut Eks Presdir LPKR Jadi Wakil Lay Krisnan
Mitra10 (CSAP) Resmikan 2 dari 4 Target Gerai Cabang Baru di 3 Kota
Investor DSSA Siap-Siap Gigit Jari, Tahun Ini Tak Bagi Dividen Lagi
JKON Umumkan Investor Jepang Masuk JTDJP Lewat Private Placement
Emiten Alkes (MEDS) Rencana Ekspansi Alat Logam, Optimalkan Mesin CNC
Undangan RUPS 8 Juni Investor TLKM, Tidak Disediakan Snack dan Suvenir





