Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyampaikan, “Data karakteristik demografi investor yang tercatat di KSEI menjadi acuan untuk melakukan pengembangan pasar modal Indonesia, terutama dari sisi infrastruktur yang disesuaikan dengan tren teknologi saat ini. Karena masih didominasi oleh gen z dan milenial, maka pengembangan infrastruktur digital menjadi salah satu fokus KSEI. Salah satu yang sudah berhasil direalisasikan adalah pembukaan rekening investasi secara online sejak tahun 2019. Pengembangan ini juga yang memberikan dampak positif pada pertumbuhan jumlah investor di pasar modal,” kata Uriep.
Dari sisi kinerja Keuangan dilaporkan terdapat peningkatan laba bersih perusahaan sebesar 23,42% menjadi sebesar Rp 281,05 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 227,72 miliar. Peningkatan ini didukung oleh pendapatan usaha yang tumbuh sebesar 35,63% menjadi Rp577,15 miliar di tahun 2021 dari Rp425,55 miliar di tahun 2020. Total pendapatan secara keseluruhan meningkat sebesar 15,67% menjadi Rp755,84 miliar. Dari sisi aset, KSEI mencatat pertumbuhan aset sebesar 13,97% dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,94 triliun di tahun 2021. Ekuitas juga mengalami peningkatan sebesar 11,57% dari Rp2,39 triliun di tahun 2020 menjadi Rp2,66 triliun di tahun 2021 seiring peningkatan laba bersih Perusahaan.
Selain kinerja operasional dan keuangan perusahaan, agenda lain yang dibahas dalam RUPS Tahunan yaitu pengangkatan wakil pemegang saham sebagai anggota komite kerja perseroan periode 2022—2024 dan anggota komite anggaran perseroan tahun buku 2023, penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku perseroaan untuk tahun buku 2022 serta perubahan anggaran dasar perseroan.
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





