EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada  Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.

 

KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa  Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI. 

 

Pelanggran bank milik Chairul Tanjung  tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.

 

Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.