EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Pelanggran bank milik Chairul Tanjung tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.
Related News

Tunjuk Panca Global, MICE Alihkan Jutaan Saham Treasuri

Agresif! Pengendali DADA Buang 96,86 Juta Lembar

Drop 32 Persen, Laba RMKE Juni 2025 Sisa Rp86,15 Miliar

Aksi Senyap! Broker Boy Thohir (TRIM) Lego 429,5 Juta Saham ENRG

Semester I-2025, Laba Lippo Group (LPKR) Longsor 99,34 Persen

Pemegang Saham IMPC Lepas, Henan Putihrai Masuk!