EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Pelanggran bank milik Chairul Tanjung tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.
Related News
Rugi Susut 63 Persen, Maret 2024 (Gozco) GZCO Defisit Rp1,18 Triliun
Indointernet (EDGE) Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Tahun 2023
Tiga Hari Bursa, 10 Saham Ini Cetak Kenaikan Signifikan
CIMB Resmikan Pembukaan Digital Branch Syariah Pertama di Indonesia
Laba Anjlok, Emiten HT (IATA) Maret 2024 Defisit USD7,93 Juta
Anak Usaha PYFA Dapat Pinjaman dari Hongkong and Shanghai Bank