EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Bank milik Chairul Tanjung yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku Pemakai Jasa karena melanggar ketentuan.
KSEI Dalam pengumuman Nomor 0019/Direksi/KSEI/1023, Senin (23/10/2023) menyebutkan bahwa Bank MEGA sebagai pemakai Jasa KSEI”) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Pelanggran bank milik Chairul Tanjung tersebuit terkait belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.
Demikianan KSEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasab KSEI, Eqi Essiqy dan Direktur Pengembangan Infratruktur dan Manajemen Informasi, Dharma Setyadi.
Related News

Kantogi Restu, BEEF Siap Guyur Saham Bonus 934,18 Juta Lembar

Bertahap! Buyback Prodia (PRDA) Sedot Dana Rp20,14 Miliar

Ekspansi Kredit, (BVIC) Jajakan Surat Utang Rp500 Miliar

Pendapatan Nihil, ZINC Kuartal I-2026 Tekor Rp50,84 Miliar

Cek! Ini Jadwal Saham Bonus Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Rp240 Miliar

Apexindo (APEX) Kantongi Kontrak Pengeboran Laut