Kunker ke Aceh Tamiang, Komite II DPD Diskusikan Pemilu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
:
0
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh (baju putih di depan) melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Pelaksanaan Kampanye pada masa Pemilu 2024 tentunya bersinggungan dengan aspek lain, salah satunya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang timbul pada masa kampanye mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu pada pepohonan, penanganan limbah APK, bahkan isu lingkungan lainnya yang terpengaruh masa kampanye.
Komite II DPD RI melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPLH), di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Pertemuan ini, dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten; Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertemuan diawali dengan sambutan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, MM. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang di Daerah. Khususnya pelaksanaan UU PPLH di Kabupaten Aceh Tamiang.
Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komite II dalam rangka menjalankan kewenangan pengawasan undang-undang PPLH ini melihat sejauh mana perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Di antaranya, pemasangan APK dan kesiapan penanganan limbah APK pasca agenda kampanye atau permasalahan lingkungan hidup lainnya terkait dengan pelaksanaan UU PPLH.
Related News
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo





