EmitenNews.com - Lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, ditambah kenaikan harga minyak diperkirakan bakal mempengaruhi harga obat. Memahami kondisi yang ada, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat 10-20 persen. Jika kenaikannya di atas 20 persen, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi. 

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

“Kenaikan 10 sampai 20 persen, itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ," tegas Budi. 

Mengutip laman resmi Kemenkes, Ahad (14/6/2026), Menkes memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar. Intinya, kenaikannya tidak akan melonjak tajam. 

Yang jelas, harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naiknya masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi.

Kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.

Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi

Sementara itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kemenkes Rizka Andalucia menegaskan pernyataan Menkes soal kemungkinan adanya kenaikan harga obat-obatan menyikapi kondisi sekarang.