EmitenNews.com - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan catatan pertumbuhan pendapatan serta laba bersih dua digit. Meskipun demikian, struktur biaya, khususnya terkait aktivitas pertambangan, masih menjadi faktor utama yang menahan optimalisasi margin keuntungan perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, BUMI membukukan pendapatan sebesar USD1,42 miliar, meningkat 5,18% dibandingkan USD1,36 miliar pada tahun sebelumnya.

Sejalan dengan itu, laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada entitas induk naik 20,06% menjadi USD81,01 juta dari USD67,47 juta pada 2024. Kenaikan ini mencerminkan perbaikan kinerja operasional di tengah efisiensi biaya yang mulai terlihat.

Namun demikian, margin keuntungan perseroan masih relatif tipis jika dibandingkan dengan besarnya pendapatan. Hal ini tidak terlepas dari tingginya beban pokok pendapatan yang mencapai USD1,17 miliar sepanjang 2025, meski sedikit turun dari USD1,19 miliar pada tahun sebelumnya.

Beban pengupasan dan penambangan menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai USD868,01 juta, naik dari USD849,25 juta pada 2024. Selain itu, beban royalti tercatat sebesar USD244,74 juta, meski mengalami penurunan dari USD294,04 juta pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, komponen biaya lainnya relatif stabil, seperti biaya pengangkutan sebesar USD49,66 juta, amortisasi USD12,75 juta, serta penyusutan USD6,28 juta.

Dari sisi profitabilitas, BUMI mencatat laba kotor sebesar USD249,10 juta. Setelah dikurangi beban usaha sebesar USD107,77 juta, laba usaha melonjak signifikan 131,46% menjadi USD141,33 juta, dibandingkan USD61,06 juta pada 2024.

Perseroan juga membukukan kontribusi dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD70,74 juta, meski lebih rendah dibandingkan USD86,34 juta pada tahun sebelumnya.

Setelah memperhitungkan beban pajak sebesar USD55,56 juta, laba setelah pajak BUMI mencapai USD125,53 juta. Adapun laba tahun berjalan tercatat sebesar USD122,30 juta, meningkat dari USD90,13 juta pada 2024.