EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News
Penuhi Aturan Free Float, Pengendali VOKS Lepas 203,5 Juta Saham
Disorot BEI, BHIT Jelaskan Status 9,9 Persen Saham Milik Caravaggio
Kinerja DSSA Ambyar di 2025, Laba Melorot Dua Digit
Tiada Kepala, Presdir dan Preskom AUTO Resign Bareng!
Emiten Grup Sinarmas (BSDE) Beber Aksi Borong Saham Pengendali Rp9,36M
Terbang 285 Persen, Perolehan Laba CDIA 2025 Sentuh USD121,05 Juta





