Ladeni Penggugat! Djasa Ubersakti (PTDU) Tempuh Jalur Hukum
:
0
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News
Lolos Fit and Proper Test OJK, Noel DCruz Resmi Jadi Komisaris NISP
Kabel Laut Pukpuk TLKM Koneksikan Langsung Papua ke Jaringan Global
Yuk Berburu Dividen, 11 Saham Tawarkan Yield Menarik, Cek Jadwalnya!
Komisaris dan Direksi HEAL Borong Saham, Sinyal Optimisme Orang Dalam
BIPI Bidik 50 Persen Pendapatan Non-Batu Bara, Tanam Capex USD5 Miliar
BAF Siapkan Rp244,3 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Juni 2026





