EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News

Impack Pratama (IMPC) Suntik Modal Anak Usaha Puluhan Miliar

Bos TPIA Cicil Saham Jelang IPO Anak Usaha

Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah

Remala (DATA) Ungkap Sisa Dana IPO Masih Mengendap!

Emiten Asuransi Ini Jadwalkan Dividen Yield Jumbo, Minat?

Jelang Diakuisisi Asing, Bos KRYA Divestasi Miliaran Rupiah