EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M