EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu, dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (SMM). Perseroan akan menempuh upaya hukum untuk meladeni penggugat.
”Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan PT SMM. Namun, kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan PT SMM,” tulis Pio Hizkia Wehantouw, Direktur Aset & Pengembangan Djasa Ubersakti.
Penolakan itu, terdapat latar belakang permasalahan, dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh. Lalu, klaim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam gugatan aquo. Kondisi itu, patut diduga menunjukkan itikad tidak baik dari penggugat di dalam perkara aquo.
Nah, guna mempertahankan dan menjaga nama baik, dan hak, perseroan telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai huasa hukum. ”Kami melalui kuasa hukum akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan, dan menjaga nama baik dan hak kami,” tegasnya. (*)
Related News
Genjot Kredit, Buana Finance (BBLD) Ngutang Bank Jago Rp50 Miliar
Susut 38 Persen, Laba Mandala (MFIN) Maret 2024 Sisa Rp91 Miliar
Kapok Rugi! Laba Diagnos (DGNS) Maret 2024 Melejit 106 Persen
Dapat Restu, Adaro (ADRO) Bersiap Buyback Rp4 Triliun
Rugi Bengkak 1.465 Persen, Maret 2024 CENT Defisit Rp4,57 Triliun
Nusa Raya (NRCA) Salurkan Dividen Rp29 per Lembar, Intip Jadwalnya