EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan bahwa anak usahanya yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON) digugat PKPU oleh PT Delta Niaga Sinergi pada tanggal 20 Agustus 2024.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam keterangan resmi Jumat (23/8) menjelaskan bahwa permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi kepada WIKA IKON pada 20 Agustus 2024. 

Dia mengaku, pihak WIKA IKON belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan Pemohon atau PT Delta Niaga Sinergi. Hal itu dikarenakan WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ucapnya.

Sebagai informasi, kontribusi pendapatan WIKA IKON Kepada Perseroan yakni sebesar Rp20,89 miliar per 31 Maret 2024. Artinya kontribusi WIKA IKON tersebut setara 0,59% dari total pendapatan Perseroan. 

Sebelimnya  entitas Wijaya Karya (WIKA) yakni WIKA Bitumen menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan Slava Indonesia, dan PT Lintas Bangun Persadajaya terhadap Wika Bitumen.

Putusan hasil sidang Perkara Nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar tersebut telah diputuskan pada 11 Juli 2024. ”Perseroan sebagai induk usaha WIKA Bitumen menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar, dan memastikan WIKA Bitumen menjalankan proses sesuai hukum, dan peraturan berlaku,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.