EmitenNews.com -PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan pailit (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) dari salah kreditornya. Manajemen WSKT menginformasikan pada tanggal 13 Juli 2023 perseroan mendapat panggilan sidang PKPU .

 

Bahwa pada 13 Juli 2023, perseroan menerima surat dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1.3964.HT.03VII.2023.DN perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara PKPU No: 185/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023.

 

Terkait dengan gugatan permohonan PKPU tersebut, Perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.

 

"Berdasarkan hasil penelusuran internal Perseroan, diketahui bahwa Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018," terang manajemen WSKT seperti dikutip dari disclosure perseroan kepada BEI, Senin (17/7).

 

Manajemen WSKT menyatakan berkomitmen untuk berpedoman kepada prinsip GCG serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.

 

WSKT juga menegasan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan.