EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex (SRIL) menyampaiklan bahwa tengah melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, perseroan telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh putusan MA RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan PK," tulis Welly dalam keterbukaan informasi BEI Selasa (4/2).
Di samping itu, Pemerintah tetap berkukuh ingin PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex tetap beroperasi meskipun dinyatakan pailit, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex.
Putusan MA menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang berakibat status pailit perseroan.
Related News

Melejit 37,98 Persen, BNLI Sudahi 2024 dengan Laba Rp3,56 Triliun

Harga Susut, Dua Pentolan BMRI Serok 1,11 Juta Saham

Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan

Rugi Bengkak, JKSW 2024 Defisit Rp479,63 Miliar

Cek! Berikut 10 Saham Penghuni Top Gainers Pekan Ini

Bengkak 77 Persen, FASW 2024 Boncos Rp1,1 Triliun