EmitenNews.com—Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu lalu telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.
Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra dalam acara pelantikan yang juga dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK.
Menurutnya, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





