Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
:
0
Ilustrasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Kasus penggelapan kredit senilai Rp30 miliar pada salah satu cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), di Cilegon, Banten menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Maybank terkait kasus itu.
"Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (3/11/2025).
OJK mencatat penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk internal Maybank Cabang Cilegon, dengan nasabah bernama Kent Lisandi. Sang nasabah ini meninggal dunia saat proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.
Sebagai langkah pengawasan, OJK telah meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dian.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
Dalam penanganan kasus ini, OJK terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.
Hakim memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah atas kasus penggelapan Rp30 miliar milik mendiang Kent Lisandi. Dalam putusan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan keluarga Kent selaku penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini, Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Related News
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini





