EmitenNews.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator di industri pasar modal mengambil langkah tegas dengan penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Intraco Penta Tbk (INTA) sebagai emiten yang tercatat di Papan Pengembangan.


Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman Jumat (3/6/2022) mengatakan, penghentian itu merujuk pada Surat PT Intraco Penta Tbk (Perseroan) No. INTA/005/ACCT/21 Revisi tanggal 2 Juni 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (KOREKSI).


Lalu Surat Perseroan No. INTA/008/ACCT-LKT/22 tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021 memperoleh opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).


Merujuk pada angka 1 Surat Edaran No. SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Intraco Penta Tbk (INTA) di Seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Jumat, 3 Juni 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.


Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.