EmitenNews.com - Sudahlah, maafkanlah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bos polisi itu sudah meminta maaf atas surat telegram larangan media menayangkan kekerasan polisi. Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran beragam terhadap surat yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik itu.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (6/4/2021).
Jenderal Listyo menjelaskan, semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, yaitu agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Lewat telegram itu, kata Sigit, ia menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.
Kapolri menyadari perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional. "Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis."
Listyo Sigit mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers. Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian. Yang tidak kalah penting, kata dia, Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Mantan Kabareskrim Polri itu, menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Related News
Mau El Nino, Tapi Stok Beras Bahkan Aman Sampai Mei Tahun Depan
Setop Kebocoran, Prabowo Bertekad Terus Perketat Pengawasan SDA
Kejagung akan Panggil 41 Nama yang Disebut Sony Terlibat Korupsi MBG
Dua Alasan Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Buron Sejak 2023, Tersangka TPPU Kresna Life Ini Ditangkap di Maroko
Alhamdulillah, GoTo-Grab Umumkan Komisi 8 Persen Ojol Mulai 1 Juli





