EmitenNews.com—PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) memenangkan gugatan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kreditor I dan II, yang merupakan mantan karyawan perseroan.

 

Djie Peterjanto Suharjono, Direktur MAMI, menjelaskan meski dalam status PKPU Sementara, namun perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut seiring membaiknya kinerja bisnis.

 

"Di sisi lain, kami juga akan melakukan negosiasi dengan kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik," kata Djie Peterjanto dalam keterangannya, Selasa (28/2).

 

Perseroan berkeyakinan seluruh aspek operasional akan tetap berlangsung normal. Melihat kondisi bisnis perseroan yang mulai membaik serta prospek usaha ke depan yang semakin cerah, MAMI berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha. 

 

"Perseroan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.

 

Adapun posisi perseroan hingga amar putusan sela PKPU Sementara, yaitu untuk kewajiban kepada kreditor I terdiri atas:

 

  1. Upah Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp121.768.153. Atas kewajiban ini telah dilunasi perseroan.
  2. Denda Keterlambatan upah Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp60.884.077. Denda ini tidak dibayar oleh perseroan karena tidak ada dalam kesepakatan.
  3. Cicilan pesangon Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp40.589.386. Atas kewajiban ini telah dilunasi perseroan.

Kemudian kewajiban kepada kreditor II terdiri atas:

  1. Upah Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp141.182.626. Atas kewajiban ini perseroan pernah melakukan transfer untuk melunasi kewajiban tersebut, namun rekening pihak kreditur II tanpa sepengetahuan perseroan dilakukan penutupan.
  2. Denda keterlambatan upah Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp70.591.313. Denda ini tidak dibayar perseroan karena tidak ada dalam kesepakatan.
  3. Cicilan Pesangon Juni dan Juli 2021 serta Mei 2022 sebesar Rp47.058.551. Atas kewajiban ini Perseroan pernah melakukan transfer untuk melunasi kewajiban tersebut namun rekening pihak kreditur II tanpa sepengetahuan perseroan dilakukan penutupan.