Lega! Mas Murni (MAMI) Akhirnya Menang Gugatan Atas Permohonan PKPU Mantan Karyawan
:
0
EmitenNews.com—PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) memenangkan gugatan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kreditor I dan II, yang merupakan mantan karyawan perseroan.
Djie Peterjanto Suharjono, Direktur MAMI, menjelaskan meski dalam status PKPU Sementara, namun perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut seiring membaiknya kinerja bisnis.
"Di sisi lain, kami juga akan melakukan negosiasi dengan kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik," kata Djie Peterjanto dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Perseroan berkeyakinan seluruh aspek operasional akan tetap berlangsung normal. Melihat kondisi bisnis perseroan yang mulai membaik serta prospek usaha ke depan yang semakin cerah, MAMI berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
"Perseroan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.
Related News
WIFI Tabur Dividen Rp10,16 Miliar, ini Jadwalnya
IMAS Jadwal Dividen 12 Persen Laba, Cum Date 7 Juli
Target BSI (BRIS) Naik Kelas ke KBMI 4, Kejar Modal Inti di Atas Rp70T
Dua Anggota Keluarga Tanoesoedibjo Tinggalkan Kursi Komisaris BHIT
BUMI Ungkap Nasib Tambang Emas, Begini Lengkapnya
PRDL IPO dengan Valuasi Kompetitif, Fokus Ekspansi Alat Diagnostik





