Lega! Mas Murni (MAMI) Akhirnya Menang Gugatan Atas Permohonan PKPU Mantan Karyawan
:
0
EmitenNews.com—PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) memenangkan gugatan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kreditor I dan II, yang merupakan mantan karyawan perseroan.
Djie Peterjanto Suharjono, Direktur MAMI, menjelaskan meski dalam status PKPU Sementara, namun perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut seiring membaiknya kinerja bisnis.
"Di sisi lain, kami juga akan melakukan negosiasi dengan kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik," kata Djie Peterjanto dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Perseroan berkeyakinan seluruh aspek operasional akan tetap berlangsung normal. Melihat kondisi bisnis perseroan yang mulai membaik serta prospek usaha ke depan yang semakin cerah, MAMI berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
"Perseroan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.
Related News
28 Tahun Bank Mandiri (BMRI), Hadir Berbagi Manfaat Untuk Masyarakat
IHSG Sesi I (5/10) Nyaris Sideways, Naik Tipis 0,03% ke 6.038
PSSI Tambah 6 Kapal Baru, Direktur Ungkap Tujuannya
Usai Lompat 8,33 Persen, Saham CRAB Kini Susuri Zona Merah
Dua Saham Ini Tergembok Akibat ARA Beruntun & Suspensi Khusus BEI
Divonis UMA, Saham Ini Justru Melesat ARA 4 Hari Berturut-Turut





