Lega! Mas Murni (MAMI) Akhirnya Menang Gugatan Atas Permohonan PKPU Mantan Karyawan
:
0
EmitenNews.com—PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) memenangkan gugatan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kreditor I dan II, yang merupakan mantan karyawan perseroan.
Djie Peterjanto Suharjono, Direktur MAMI, menjelaskan meski dalam status PKPU Sementara, namun perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut seiring membaiknya kinerja bisnis.
"Di sisi lain, kami juga akan melakukan negosiasi dengan kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik," kata Djie Peterjanto dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Perseroan berkeyakinan seluruh aspek operasional akan tetap berlangsung normal. Melihat kondisi bisnis perseroan yang mulai membaik serta prospek usaha ke depan yang semakin cerah, MAMI berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
"Perseroan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.
Related News
Komitmen, GPRA Bagi Dividen 5,09 Persen Laba
DEWA Jadwal Dividen Perdana, Cum Date 7 Juli 2026
Hapsoro Absen, ini Jadwal Right Issue SINI Rp3,6 Triliun
WIFI Tabur Dividen Rp10,16 Miliar, ini Jadwalnya
IMAS Jadwal Dividen 12 Persen Laba, Cum Date 7 Juli
Target BSI (BRIS) Naik Kelas ke KBMI 4, Kejar Modal Inti di Atas Rp70T





