Legislator Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi Kendaraan Listrik

EmitenNews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan pemanfaatan kendaraan listrik memang bisa mengurangi emisi dari energi fosil pada kendaraan. Namun tetap saja dalam produksi listriknya masih banyak pembangkit listrik yang bersumber dari energi kotor.
"Kami melihat kebijakan subsidi kendaraan listrik masih belum tepat sasaran. Insentif yang awalnya diharapkan mempercepat penurunan emisi gas buang, namun di hulunya tetap saja pembangkit listriknya masih banyak menimbulkan polusi," ungkap Ratna dalam Focus Group Discussion di Ruang Rapat Fraksi PKB, Senayan Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskannya, saat ini bauran bahan bakar pembangkit listrik nasional masih didominasi oleh batubara sebesar 70 persen, kemudian gas sebanyak 22 persen, dan energi baru terbarukan yang 12 persen saja dipakai.
Oleh sebabnya Ia berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan subsidi kendaraan listrik dan mulai berfokus untuk mengganti penggunaan batubara dan gas sebagai sumber energi listrik menjadi energi baru terbarukan.
Ratna menilai kebijakan insentif pajak bagi kendaraan listrik baik mobil dan motor juga tak efektif memberi stimulasi. Hal ini terbukti dengan trend penjualannya yang landai setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 38 Tahun 2023. Menurutnya, justru untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik, yang perlu dibangun adalah ekosistemnya, melalui pembangunan infrastruktur charging station yang diperbanyak.(*)
Meski begitu, Politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa fraksinya tetap mendukung upaya transformasi dari kendaraan bahan bakar fosil menjadi listrik. Namun caranya bukan dengan jor-joran menghamburkan anggaran dengan memberikan subsidi pajak.
"FPKB tetap mendukung namun dengan strategi lainnya, bukannya dengan membebani anggaran negara dengan subsidi ke masyarakat yang mampu," pungkasnya.(*)
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen